Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban terhadap jurnalis, makanya jurnalis diinginkan mengetahui rambu-rambu saat menjadikan saksi dan korban dijadikan narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana memesan nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan dalam rangka perlindungan saksi dan korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, dalam diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, selama jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis dan belum mengetahui rambu-rambu ketika mau menjadikan saksi serta korban untuk narasumber, padahal mesti perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus sebagai korban dan saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak kehadiran mekanisme peliputan dan detail saksi dan korban ingin rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers kemudian mau mengeluarkan pedoman dan harus dipatuhi semua jurnalis. sehingga, kalau ada dan melanggar,

maka ingin kami berikan teguran. jika usah, kami akan mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh sebab itu, dirinya berharap pedoman itu dan menjadi toko boneka bagi saksi dan korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak persentasi dalam pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum atau dan menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.

selain dengan dewan pers, tutur dia, lpsk juga berencana membuat nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.

lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan akan memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi dan korban supaya tetap optimal. pengalaman selama pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi atau korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor dan membuat perusahaan media memiliki porsi lebih selama memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, sangat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.