MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan pada seorang ibu dan anaknya dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper dalam daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat selama 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, ketika dikontak di jakarta, kamis.

gayus menyampaikan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut publik (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi melalui hukuman berat untuk warga tidak tidak sulit menggarap kejahatan seperti itu dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili di 30 april 2013 melalui majelis kasasi dan diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya hingga korban lemas selama 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, dan meregang nyawa dalam tangan rahmat sesudah melihat ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper serta kardus juga dibuang pada dua tujuan dan berbeda, yakni dalam jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara serta di kawasan cakung, jakarta timur.