Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan supaya jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di korps lalu lintas polri 2011 juga tindak pidana pencucian biaya.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, tutur juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi pada jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya dibuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyatakan bahwa pelacakan aset milik djoko selalu dilaksanakan biarpun berkasnya sudah p21 (tersedia).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset baru yang terungkap di persidangan, bambang menyatakan temuan baru tersebut mampu dipergunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan dalam proses persidangan mampu dipakai, didaftarkan kekayaan yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk telah menyita lebih dari 33 tanah serta bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua itu melalui nilai sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier serta toyota avanza

masih ada enam bus besar dan disita, diantara lain diambil dari yogyakarta juga empat selama antaranya telah diamankan di kurang lebih gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta atau 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga pasal 3 ayat 1 serta serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 mengenai tppu melalui pidana penjara paling berlalu 20 tahun dan denda paling ada rp10 miliar.

untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 ataupun pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang juga perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.