KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi ingin mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di angka suap terhadap sederat anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat serta berkeyakinan bahwa miranda ikut serta dalam kaitan dengan jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami mau eksekusi segera, kata juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan dalam properti tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu mau ke lp apabila vonis telah inkracht, tambah johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) pada kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar pada jumat.

artidjo menungkapkan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan betul.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).