Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) mengenai pembagian dana otsus yang memenage pembagian dana agar provinsi, kabupaten serta kota.

khusus agar pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) dan memenage pembagian tersebut, kata mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan dan memenage pembahgian itu karena tersebut telah adalah amanat undang-undang makanya berapa sulit yang merupakan bagian kabupaten/kota sudah dikenal dengan tentu.

sudah waktunya mempunyai perdasus dan mengatur pembagian dana otsus makanya daerah tahu dengan pasti berapa yang diterimanya, tutur mendagri.

Informasi Lainnya:

menurut, apabila dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan selama menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).

provinsi papua saat ini telah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara dan masih selama proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.

sedangkan dan belum dibahas banyak Salah satu perdasus serta dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dihadiri lima menteri lainnya yang dan memaparkan mengenai seluruh rencana dan akan dilaksanakan dalam papua.